Pengetahuan apa yang wajib kita miliki ketika membeli tanah

Tanah merupakan salah satu invest yang banyak di gemari siapa saja yang mempunyai kelebihan uang.apalagi tanah tersebut banyak sekali keuntungannya tanpa merawat dan memeliharanya.dengan kata lain kita hanya cukup membeli tanpa merawatnya tanah sudah naik sendiri mengikuti harga pasaran yang berkembang.

Sedangkan sepengetahuan saya belum pernah menemukan harga tanah turun.untuk itu sebaiknya jika kita membeli tanah agar melihat NJOP tanah terlebih dahulu sebagai pijakan dalam membeli tanah.begitu juga yang ada di setiap daerah juga pasti terdapat perbedaan antara harga pada lokasi yang satu dengan lokasi yang lainnya.

Agar kita dapat mengetahui apa saja yang bisa kita lakukan pada saat membeli tanah antara lain sebagai berikut ini :

1.Yang pertama kali pastilah kita survey dahulu tanah tersebut di mana lokasi dan bagaimana keadaannya.biasanya para pembeli tanah melihat lokasi yang pertama kali mungkin ada beberapa pendapat yang berbeda beda,serta tergantung mau di buat apa tanah yang ingin kita beli.misal contoh tanah yang kita ingin beli di buat rumah,usaha maupun yang lainnya.setelah kita mengetahui dan melihat langsung keadaan tanah tersebut dan mempunyai respons barulah kita melanjutkan langkah selanjutnya.

2.Langkah selanjutnya adalah dengan melihat berkas sertifikat tanah tersebut.di dalam sertifikat tanah terdapat keterangan yang menyatakan SHM maupun SHGB.setelah tahu rincian tersebut barulah kita melanjutkan langkah selanjutnya dengan cek semua nomer daftar tanah di badan pertanahan serta kita teliti status tanah tersebut pekarangan,tegalan ataupun pertanian.dari peraturan yang telah di terbitkan tanah yang bisa di bangun rumah adalah tanah yang sudah beralih status menjadi tanah pekarangan.sedangkan tanah tegalan maupun pertanian menurut keterangan yang ada tidak bisa untuk di bangun rumah,tetapi harus melalui beberapa proses dari pertanian,menuju tegalan dan menjadi pekarangan.status tanah tersebut sangatlah penting menjadi rujukan setiap orang yang mau membeli tanah.

3.Setelah kita mengetahui keadaan tanah tersebut yang sudah bersertifikat barulah kita pertanyakan kepemilikan tanah tersebut beserta NJOP nya atau yang lebih jelasnya dengan nilai jual objek pajak.biasanya NJOP di pergunakan banyak orang untuk mengukur harga tanah setiap daerah dengan begitu kita bisa memperkirakan harga jualnya.dalam sertifikat tersebut tertera nama pemilik yang sah dalam kepemilikan tanah.kalau jika terjadi tanah tersebut mempunyai kepemilikan bersama atau yang di namakan warisan sebaiknya kita tunda dahulu untuk membelinya.karena menurut pengalaman yang ada selalu susah untuk membeli tanah dengan kepemilikan banyak orang.karena harus menghadirkan ahli waris yang ada dan yang lebih sulit lagi terjadinya banyak perbedaan pendapat yang terkadang sulit untuk di satukan.

4.Jika semua sudah kita teliti barulah kita bisa melakukan nego dengan pemiliknya.dari pada kita nego dan akhirnya terjadi masalah pada tanah tersebut yang berakibat kita membatalkannya,lebih baik kita berjaga jaga terlebih dahulu.

Apabila proses semua telah berjalan dengan lancar langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pengurusan tanah tersebut pada pejabat pembuat akta tanah atau yang di sebut dengan PPAT dengan melampirkan persyaratan yang di minta untuk balik nama.untuk jangka waktu pengurusan sertifikat tanah biasanya tergantung dari sertifikat tersebut,untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan kepada pejabat yang berwenang.

Nah dari tips tersebut mungkin ada yang berpendapat lain tentang cara terbaik membeli tanah dengan memperhatikan ketentuan yang ada.karena apabila salah membeli kita yang akan rugi dengan dana yang sedikit.untuk itu lebih baiknya paham dahulu dengan cara yang telah di berikan semua.

Post a Comment for "Pengetahuan apa yang wajib kita miliki ketika membeli tanah"